Tuesday, September 23, 2008

Pengelolaan Zakat

Kuliah Tarawih, 20 September 2008
Dr. H. Soewarsono S, sp.O.G
Mantan Takmir Al Azhar


Alhamdulilah, segala puji bagi Allah atas rahmatnya yang luas pada umatnya.

Menyimak kejadian di Pasuruan, 2008. Al Baqarah ayat-ayat awal, Al Quran
memberi penegasan bahwa Al Quran, kitab yang tidak ada keraguan dan petunjuk
bagi orang muttaqin. Surat Al Ma'un menyatakan, siapakah yang mendustakan
agama, mereka yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan memberi makan
orang miskin, Maka kecelakaan bagi orang yang shalat, yaitu orang-orang yang
lalai dalam shalat, orang-orang yang berbuat riya dan dan enggan menolong
dengan barang yang berguna.

Mengenai zakat, mereka yang berpendapatan kurang dari Rp 20.000 perhari
termasuk miskin. India mempunyai penduduk miskin 400 juta. Teknologi maju,
riset, roket, perakitan mobil, IT maju tetapi kemiskinan dipelosok masih
terjadi.

Kasus Pasuruan, kasus ini terjadi tanggal 15 September 2008, jam 10.00
mengantri uang 30.000 menyebabkan 21 orang meninggal karena terhimpit dan
kehabisan oksigen saat menganti pembagian zakat. Mereka berkumpul dari pelosok
Pasuruan untuk mendapatkan zakat. Ini fenomena gunung es kemiskinan di
Indonesia. Untuk mereka yang miskin, nilai itu untuk menyambung nyawa 2-3
hari.

Namun media menyampaikan tragedi zakat, kami menyesalkan pernyataan media ini
karena tiap tahun, sudah berlangsung bertahun-tahun tidak pernah menelan
korban. Penyebaran zakat fitrah dan Penyebaran zakat mal yang melalui BAZ
sekitar Rp. 7 triliun, sementara penyebaran zakat secara tradisionil langsung
dari muzakki ke mustahik sekitar 600 milyar.



Zakat fitrah di Mesjid Agung AlAzhar sekitar, 14 Ton. Pemberdayaan pada kaum miskin, 8 golongan asnaf. Fakir tidak mempunyai penghasilan tetap, miskin penghasilan tidak mencukupi. Sementra mereka yang terlilit hutang dan tidak membayar utang, termasuk gharimin. Liqoq budak-budak belian, saat ini sudah tidak ada. Kedua golongan ini tidak terdata dalam mustahik.

Dimana seruan zakat, banyak organisasi yang membantu untuk menyalurkan zakat,
dari organisasi masyarakat dan organisasi lain, tetapi perlu mewaspadai biaya sosialisasi pengumpulan zakat bila melalui media massa menyerap biaya yang tidak sedikit, bahkan nilai yang besar untuk media elektronik. Pembayaran langsung adalah
bentuk alternatif, bahkan ada yg menyebut riya, semoga tidak terbukti.

Saat ini dikumpulkan anak yatim-piatu dari 22 Panti Asuhan seluruh DKI. Selain
mereka yang tinggal di panti, banyak yang tidak mempunyai orangtua namun mereka masih hidup berada di lingkungan keluarganya.

Kalau kita tilik negara kita mulai mengadopsi Hukum Islam negara dilegalkan
sebagai hukum negara. Hukum Islam yang sudah diterapkan permasalahan haji dan
perbankan syariah. Perhatian mengenai mesjid, Mesjid di Malaysia menjadi kewajiban negara membangun dan merenovasi mesjid. Mesjid AlAzhar dibangun oleh umat Kebayoran Baru dan sekitar.

Semoga Allah SWT memberi rahmat kepada kita.

1 comment:

Unknown said...

Assalammu'alaikum,,,