Saturday, January 24, 2009

Hukum Qishsah

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh,orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan perempuan dengan perempuan. Maka, barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan yang lebih baik (pula). Yang demikian itu suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. Dan, dalam qishash itu ada (jaminan kehidupan) hidup bagimu, hai orang-orang supaya kamu bertaqwa.
(Al Baqarah: 178-179)

Seruan ini ditujukan kepada orang-orang yang beriman, karena identitas iman memiliki konsekusi bahwa yang bersangkutan akan mau menerima segala sesuatu yang datang dari Allah. Mereka beriman kepada Allah tentang pensyariatan qishash ini. Dia memanggil mereka untuk memberitahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan syariat qishash kepada mereka mengenai orang-orang yang dibunuh, yang diterangkan secara terperinci di dalam ayat pertama. Pada ayat kedua diterangkan hikmah syariat ini, dan dibangkitkannya mereka agar memikirkan dan merenungkan hikmah ini, sebagaimana terhimpun didalam hati mereka perasaan taqwa, yang merupakan "klep" pengaman dalam masalah pembunuhan dan qishash.

...

Allah telah memberi nikmat kepada orang-orang yang beriman dengan syarat diat ini, karena diat mengandung keringanan dan rahmat,

"... Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhanmu dan suatu rahmat ..."

Akan tetapi, syariat ini tidak berlaku bagi bagi Bani Israel sebagaimana disebut dalam Taurat. Ia hanya disyariatkan bagi umat Islam untuk memberi kesempatan hidup bagi yang bersangkutan manakala telah terjadi saling kerelaan dan kebersihan hati.

"... Maka barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih"

...


"Dan, dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kamu, hai orang-orang yang berakal supaya kamu bertaqwa."

"Qishash" itu bukanlah pembalasan untuk menyakiti, bukan pula untuk melampiaskan sakit hati. Tetapi, ia lebih agung dan lebih tinggi yaitu untuk kelangsungan kehidupan, di jalan kehidupan. Kemudian untuk dipikirkan dan direnungkan hikmat difardhukannya, juga untuk menghidupkannya, juga untuk menghidupkan hati dan memandunya kepada Allah.

Jaminan kelangsungan hidup di dalam qishash bersumber dari berhentinya (tidak jadinya) para penjahat melakukan kejahatan sejak permulaan. Karena orang yang yakin bahwa dia harus menyerahkan hidupnya untuk membayar kehidupan orang yang dibunuhnya, maka sudah sepantasnya dia merenungkan, memikirkan, dan menimbang-nimbang. Kehidupan dalam qishash ini juga bersumber dari terobatinya hati keluarga si terbunuh apabila si pembunuh itu dibalas bunuh pula. Ini untuk mengobati hati dari dendam dan keinginan untuk melakukan serangan. Serangan yang tidak hanya terhenti pada batas tertentu saja, Serangan yang tidak hanya terhenti pada batas tertentu saja, seperti pada kabilah-kabilah Arab hingga berlanjut menjadi peperangan sengit selama empat puluh tahun, seperti yang terjadi dalam Perang Basus yang terkenal di kalangan mereka itu, dan seperti yang kita lihat dalam realita hidup kita sekarang dimana kehidupan mengalir di tempat-tempat pembantaian dendam keluarga dari generasi ke generasi dengan tiada yang menghentikannya.

Di dalam Qishash terdapat kehidupan dalam arti yang lebih lengkap dan umum. Karena, perampasan terhadap kehidupan seorang manusia berarti perampasan terhadap kehidupan seluruhnya. Juga berarti kejahatan terhadap semua manusia yang hidup, yang sama-sama memiliki sifat kehidupan sebagaimana si terbunuh tadi. Apabila qishash terhadap seorang penjahat dapat mencegah terenggutnya jiwa seorang manusia, maka hal itu juga akan dapat mencegah perenggutan terhadap seluruh kehidupan. Sungguh di dalamnya tertahannya pembunuhan berikutnya (karena pelakunya sudah diqishash) itu terdapat jaminan kelangsungan hidup. Yakni, kehidupan yang mutlak, bukan cuma kehidupan perseorangan, bukan cuma kehidupan suatu keluarga, dan bukan cuma satu kelompok.

Selanjutnya--dan ini merupakan yang terpenting dan faktor utama untuk memelihara kehidupan--adalah terfokusnya perenungan terhadap hikmah Allah dan agar bertaqwa kepada-Nya.

"Supaya kamu bertaqwa"

Peringatan untuk diri sendiri dan sekalian
Wabillahi Taufik Wal Hidayah.
Wallahu Alam Bisshawab.

Disalin dari Tafsir Di Bawah Naungan Al Quran Jilid I, Sayyid Quthb, Gema Insani Press, Jakarta 2000
Hal 194-197

Komplek Percetakan Al Quranul Karim Raja Fahd
http://www.qurancomplex.org/default.asp?l=ind

No comments: