Saturday, January 24, 2009
Fatwa Hukum Wanita Membaca Ayat Al Quran
Hukum Wanita Membaca Ayat Al-Qur'an
Dengan Suara Dalam Salat-Salat Yang Seharusnya Dengan Suara
Tajuk fatwa :
Hukum Wanita Membaca Ayat Al-Qur'an
Dengan Suara Dalam Salat-Salat Yang Seharusnya Dengan Suara
Nomor fatwa : 71
Tanggal penambahan :
Kamis 5 Jumadilakhir 1425 H. bertepatan dengan 22 Juli 2004 M.
Pihak pemberi fatwa : Fatwa Komite Tetap Lembaga Kajian Ilmiah dan Fatwa
Sumber fatwa :
Pertanyaan nomor: 6, Fatwa nomor: 2634, jilid 4, halaman 126)
Soal :
Apakah wanita dibolehkan membaca Al Qur'an dengan suara terang dalam salat Subuh, Magrib dan Isyak seperti pria, ataukah sebaliknya, harus salat dengan suara pelan?
Jawab :
Segala puji hanyalah bagi Allah. Shalawat dan salam ditujukan kepada Rasul-Nya, keluarganya dan sahabat-sahabatnya.
Apabila dia sendirian di rumahnya atau bersama dengan muhrimnya atau di antara wanita -saja- maka dia boleh membaca dengan suara terang. Jika dia mengimami para wanita di rumah yang kosong dari orang lain selain mereka, maka dia boleh membaca dengan suara terang. Sedangkan apabila dia salat, sedangkan di sekelilingnya ada laki-laki yang bukan muhrimnya yang mendengar suaranya, maka lebih baik dia tidak mengeraskan bacaannya.
Taufik hanyalah dari Allah. Shalawat serta salam ditujukan kepada Nabi kita Muhammad saw., keluarganya dan sahabat-sahabatnya.
Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Fatwa, Arab Saudi
Anggota: Abdullah bin Qu'ud
Anggota: Abdullah bin Ghadyan
Wakil Ketua: Abdul Razzaq Afifi
Ketua: Abdul Aziz bin Baz
Sumber :
Kompleks Percetakan Al Qur'anul Karim Raja Fahd
http://www.qurancomplex.org/qfatwa/display.asp?f=71&l=ind&ps=subFtwa
Labels:
Alquran,
Arab Saudi,
fatwa,
shalat
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment