Ass.Wr.Wb.
Kilas balik...
Sudah 63 tahun Indonesia Merdeka,
Pembukaan UUD 45 ...
Atas Rachmat qJJ 1, Negara Indonesia bebas dari penjajahan dan mulai mengatur sendiri.
Pembukaan UUD `45...
Bagian yang direduksi penerapan syariat islam bagi penganut agama islam, muslimin dan muslimat...
Bagian ini direduksi oleh pendiri bangsa demi Negara Kesatuan.
Mengingat Negara baru berdiri, rapuh akan perpecahan dari dalam dan luar.
Batang Tubuh
Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Penjelasan UUD
Negara Indonesia adalah Negara Hukum (Rachstaat) bukan negara atas kekuasaan.
Pegangan bagi muslimin-muslimat secara simbolik pada Dasar Negara, Ketuhanan Yang Maha Esa, Tiada Tuhan Selain qJJ 1 (Tauhid).
1999
Amandemen UUD RI
2008
63 th Indikator Kehidupan beragama maju ...
Kebebasan beribadah dan beragama dijamin Negara.
63 th Indikator Keadilan pada Negara Hukum ?
Negara dilibat penyakit korupsi kronis menahun.
63 th Indikator Ekonomi sudah maju ...
Infrastrukur maju, 2005-2008 didera bencana mulai mitigasi dan rehabilitasi infrastruktur.
Masih 12 tahun lagi, 75 th Indonesia Merdeka, seluruh Pedesaan di Indonesia mendapatkan Cahaya Listrik PLN, bisa dipercepat dengan Solar Cell (Bangladesh) dan Microhidro.
Mari kita lihat model Penerapan Islam di Nangroe Aceh Darussalam, di 75 tahun Indonesia Merdeka.
Wabillahi Taufik Wal Hidayah.
Waallahu Alam B.
Semoga Berguna,
Wass.Wr.Wb.
Tulisan ini di tampilkan di Milis AlumniIAITB, 17 Maret 2008, sebagai masukan pada diskusi seputar penerapan Syariat Islam di Nangroe Aceh Darussalam.
No comments:
Post a Comment